- Tim tvOne - Abdul Rohim
Daftarkan 50 Bacaleg, DPD PKS Pati jadi Partai Pertama yang Daftar ke KPU Pati
Pati, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera, Pati, Jawa Tengah, resmi mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati untuk Pemilihan Umum (pemilu) 2024, Senin (8/5/2023)
DPD PKS Kabupaten Pati hari ini menyerahkan daftar Bacaleg di KPU. Penyerahan dilakukan langsung oleh ketua dan sekretaris beserta pengurus DPD PKS Kabupaten Pati.
Dengan ini, PKS menjadi partai politik pertama di Pati yang mendaftarkan bakal calon legislatif untuk pemilu 2024.
Ketua DPD PKS Pati, Narso mengatakan, pihaknya tergolong cepat mendaftarkan kadernya agar persiapan dalam merebutkan kursi legislatif di 2024 lebih matang.
’’Kami dari PKS memang secara nasional serentak mendaftar tanggal 8 ini. Itu disesuaikan dengan nomor urut PKS,’’ kata ketua DPD PKS Kabupaten Pati, Narso, Senin (8/5/2023).
Narso menerangkan, komposisi caleg PKS Pati telah terpenuhi sesuai dengan kuota di 5 dapil DPRD Pati. Yakni berjumlah 50 orang termasuk keterwakilan 30 persen caleg perempuan sesuai peraturan KPU.
Dalam proses seleksi Bacaleg, kata Narso, PKS Pati memastikan bahwa setiap calon yang diusung telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh partai. Mereka juga telah melalui tahapan seleksi yang ketat, sehingga hanya yang terbaik dan terpilih yang dapat mewakili PKS Pati dalam pemilu 2024
"Sejak awal, PKS Pati memiliki komitmen yang kuat untuk menghadirkan bakal calon yang berkualitas dan mampu mewakili aspirasi masyarakat pati secara baik dan benar," ungkapnya.
Narso mengatakan, DPD PKS Pati menargetkan perolehan tujuh kursi pada Pemilu 2024.
"Target kursi kalau instruksi dari DPP 15 persen, berarti 7 kursi (DPRD Pati). Kita berharap dapat memenuhi target tersebut semaksimal mungkin," pungkasnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Pati, Supriyanto menyebutkan jika daftar Bacaleg dari DPD PKS Pati telah lengkap dan benar. Sehingga KPU Kabupaten Pati telah menerbitkan tanda terima berkas persyaratan bakal calon legislatif.
“Kita telah lakukan pemeriksaan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023. Hasil pemeriksaannya kami nyatakan lengkap dan benar. Dengan begitu seluruh pemeriksaan yang kita nyatakan lengkap dan benar itu berimplikasi pada penerbitan tanda terima (TT) atau statusnya kita nyatakan diterima,” tandasnya. (arm/buz)