Kader Gerindra melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan hukum ke Ketua DPC Gerindra Kebumen, Kamis (4/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Tiga Kali Somasi Gagal, Ketua DPC Partai Gerindra Digugat Kader ke Pengadilan Negeri Kebumen

Jumat, 5 Mei 2023 - 04:15 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Buntut dari tiga kali somasi yang tidak ditanggapi, beberapa kader Partai Gerindra Kebumen akan melakukan upaya gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Kebumen kepada Solatun, Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen.

Hal itu terkait adanya dugaan pencatutan nama kader masuk dalam kepengurusan struktral DPC Gerindra Kebumen yang baru tanpa ada konfirmasi dan persetujuan terlebih dahulu.

Dari keterangannya kepada wartawan, pada Kamis (4/5/2023) siang di halaman kantor Pengadilan Negeri Kebumen, Rahmat Mony dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur, menjelaskan sebagaimana surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor : 02-0049/Kpts/ DPP-Gerindra-2023 yang mana diketahui kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Kebumen baru. 

Dalam SK kepengurusan baru tersebut tercantum nama Khasanati, Anindarwati, Adi Subekti ketiganya masuk dalam jajaran struktral baru sebagai wakil bendahara dan wakil ketua partai Gerindra.

"Penggunaan nama atau indentitas tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, setelah tiga kali melakukan somasi dan tidak ada respon maka kami akan melakukan upaya hukum," jelas Rahmat Mony mewakili kliennya, di halaman Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (4/5/2023).

Upaya hukum yang akan ditempuh setelah tiga kali somasi tidak diindahkan adalah akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pencantutan nama kader yang dicantumkan menjadi pengurus. 

"Pasalnya beberapa kader nama atau identitasanya dimasukan dalam Struktural Partai Gerindra dengan Surat Keputusan (SK) tahun 2023 ini. Padahal mereka merasa tidak ditembusi terlebih dahulu," lanjut Rahmat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral