news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kader Gerindra melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan hukum ke Ketua DPC Gerindra Kebumen, Kamis (4/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Tiga Kali Somasi Gagal, Ketua DPC Partai Gerindra Digugat Kader ke Pengadilan Negeri Kebumen

Buntut dari tiga kali somasi yang tidak ditanggapi, sejumlah kader Partai Gerindra Kebumen akan lakukan upaya gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Kebumen
Jumat, 5 Mei 2023 - 04:15 WIB
Reporter:
Editor :

Disampaikan pula, terdapat beberapa yang sudah siap untuk menggugat. Karena lebih dari tiga orang, sebagian berupaya melakukan gugatan hukum perdata dan sebagian lainnya pidana. 

"Terkait dengan tindakan pidana yang bersangkutan akan melaporkan kepada institusi terkait yakni Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ke Polres Kebumen," tandasnya.

Rahmat Mony menegaskan hal ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sebab apa yang dilakukan, merupakan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

"Sementara ini gugatan perdata sudah siap dan dalam proses. Ada beberapa orang yang kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah hukum pidana. Paling lambat Senin mendatang kami akan mendatangi institusi kepolisian," pungkasnya. 

Sementara itu terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun, dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak mengajukan nama-nama untuk menjadi pengurus Partai Gerindra. Dijelaskannya, SK tersebut turun dari atas lengkap dengan strukturalnya.

"Saya sama sekali tidak mengajukan. SK itu dari atas. Saya sendiri tidak kenal dengan mereka bagaimana mungkin saya akan mengajukan nama-nama. Beberapa yang tercantum merupakan kader dan anggota partai, seharusnya mereka siap dan satu komando atas keputusan pusat. Kalau tidak berkenan menjadi pengurus yang mengajukan surat pengunduran diri," ucap Solatun singkat. (wkn/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral