Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap penanganan kasus oknum polisi calo bintara di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin..
Sumber :
  • ANTARA

Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng, Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Senin, 17 April 2023 - 13:55 WIB

Semarang, tvonenews.com - Permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah ditolak oleh Hakim Kairul Saleh.

Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.

Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. 

Padahal, menurut hakim, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.

"Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP," katanya, Senin (17/4/2023).

Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur. Karena syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, maka hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral