- Tim tvOne - Slamet Prayitno
Dua Pemuda di Grobogan Diringkus Polisi saat COD 5 Kilogram Bubuk Mercon
Grobogan, tvOnenews.com - HA (19) dan EWS (19) dua pemuda asal Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dibekuk Polres Grobogan saat hendak bertransaksi obat mercon di Oke Salon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pada Selasa (28/3/2023).
Polisi menyita 5 kilogram bubuk petasan dalam kemasan plastik dari tangan tersangka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan kedua tersangka menjual obat petasan "low explosive" itu melalui Facebook.
"Mereka kita tangkap dengan barang bukti 5 kilogram bubuk petasa dan sebelumnya sudah sempat menjual 5 kilogram bubuk petasan," terang Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Dedy, penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Alhasil petugas mendapati akun Facebook tersangka yang menawarkan obat mercon.
"Kami tangkap kemarin saat cash on delivery (COD). Setelah dilakukan penyelidikan, benar akun yang dimiliki tersangka menjual obat mercon," terang Dedy.
Dijelaskan Dedy, tersangka mengaku meracik sendiri bubuk petasan yang bahan bakunya dibeli dari toko online. Bubuk petasan dijual Rp 190 ribu per kilogram dengan keuntungan Rp 100 ribu per kilogram.
"Tersangka belajar ngracik bubuk petasan dari youtube," ungkap Dedy.
Barang bukti berupa obat petasan yang telah diamankan, sambung Dedy, kini telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak," kata Dedy.
Untuk diketahui, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia muncul kasus ledakan petasan yang menelan korban jiwa dan terbaru adalah di Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) lalu yang menewaskan seorang warga, melukai beberapa warga dan merusak belasan rumah.
"Polres Grobogan gencar menggelar razia peredaran petasan untuk mengantisipasi kasus serupa," pungkas Dedy. (spo/buz)