- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Operasi Ramadhan Polres Wonosobo Amankan 55 Kilogram Serbuk Mercon
Sementara itu, dari penjualan serbuk petasan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu rupiah per ons.
“Pelaku mengaku baru tahun ini menjual serbuk petasan, dijual dengan harga Rp 35 ribu per ons dan saat membeli harganya Rp 25 ribu rupiah per ons. Untuk penjualannya, para pelaku melakukan promosi serbuk mercon melalui Facebook,” kata AKP Kuseni.
Agar tidak menimbulkan bahaya, barang bukti berupa 55,52 kg serbuk mercon kini tengah disimpan dalam ruang tertutup dan akan segera dimusnahkan.
“Kami amankan diruangan yang tidak ada hantaran listrik dan tidak terkena sinar matahari. Selanjutkan akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (rbo/buz)