Peras PT Adhi Karya Ratusan Juta, Polisi Langsung Bekuk Ketua LSM di Grobogan.
Sumber :
  • tim tvone/andhi

Peras PT Adhi Karya Ratusan Juta, Polisi Langsung Bekuk Ketua LSM di Grobogan

Jumat, 17 Maret 2023 - 01:50 WIB

Grobogan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Grobogan membekuk Mahfud (43) Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) lantaran memeras uang ratusan juta perusahaan BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. 

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Grobogan, semula tersangka meminta uang Rp 250 juta, namun disanggupi Rp 100 juta.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan, tersangka sebelumnya menggertak akan melaporkan hasil investigasinya yang menemukan dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Proyek Glapan ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Menurut Dedy, tersangka bersedia tidak akan melaporkan ke ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana, PT Adhi Karya pusat jika korban bersedia memberikan uang ratusan juta.

"Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka kemudian memeras uang Rp 250 juta, namun disanggupi Rp 100 juta," ungkap Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi.

"Tersangka diamankan saat itu juga berikut barang bukti uang tunai Rp 100 juta yang diterimanya," tutur Dedy.

Sementara itu dalam jumpa pers, tersangka mengaku sebelumnya telah menemukan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan yang dikerjakan PT Adhi Karya.

"Kami kroscek lapangan, temukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dan perwakilan PT Adhi Karya pun datang ke kantor memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik. Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini.

"Atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kaisar. (spo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral