- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Mabuk dan Keroyok Orang Pakai Palu, Dua Pemuda di Purbalingga Dicokok Polisi
Purbalingga, tvOnenews.com - Dua Pemuda di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Keduanya melakukan pengeroyokan hanya karena persoalan sepele, teguran yang tak digubris. Tindak pidana itu juga terjadi akibat pengaruh minuman keras.
Pihak Satreskrim Polres Purbalingga mengkonfirasi telah mengamankan dua pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pelaku sempat kabur usai beraksi. Namun kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yaitu GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Selasa (7/3/2023).
Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
Tersangka mengaku melakukannya, karena merasa tersinggung. Korban yang saat itu keluar dari warung, dipanggil tersangka, namun tidak menjawab. Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.
"Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya," ungkapnya.
Keduanya sempat melarikan diri usai beraksi. GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Sjo/Buz)