Logo Robot Trading DNA Pro Akademi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Tok! Uang Korban Robot Trading DNA Pro Akademi Dikembalikan, Empat Orang Terdakwa Mendekap di Penjara

Rabu, 1 Februari 2023 - 00:17 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kasus Robot Trading DNA Pro telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, terdaftar dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg.

Salah satu Kuasa Hukum korban Robot Trading DNA Pro Akademi, Zainul Arifin, mengatakan persidangan sempat diwarnai dengan drama.

"Sebelum sidang dimulai sempat terjadi drama karena JPU terlambat menghadirkan para terdakwa dan pengunjung sempat ditegur karena menimbulkan suara kebisingan," jelas dia, saat dihubungi media, Selasa (31/1/2023).
 
Meski begitu, Zainul mengungkapkan amar putusan hakim terhadap Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan kurungan 4 tahun penjara dengan denda 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
 
"Sementara para terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan skema Piramida dan membantu melakukan pencucian uang dengan amat putusan kurungan 3 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
 
Kemudian, para terdakwa atas nama Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian, juga terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama membantu skema Piramida dan membantu melakukan pencucian uang dengan amat putusan kurungan 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
 
"Di samping itu, uang sitaan total Rp344 miliar dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional," pungkasnya.
 

Sebagai informasi, pembacaan Putusan dilakukan oleh tiga orang majelis hakim secara bergantian. Sidang tersebut dibuka pukul 13.30 WIB tersebut berakhir pada 18.20 WIB.

Pada persidangan tersebut, hadir 3 majelis hakim, 15 orang tim kuasa hukum dari 10 orang terdakwa, dan dihadiri 3 orang JPU serta hadir pula 50 orang pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. (agr/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral