- Ervan Setyawan/tvOne
38 Pasangan Mesum di Cirebon Kena Razia Satpol PP, Petugas Berikan Sanksi Denda Maksimal Rp10 Juta
Disampaikan Dadang, razia juga menyasar tempat yang disinyalir dijadikan untuk perbuatan asusila berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita mendapati 38 pasangan tidak sah. 4 pekerja seks komersial berbasis aplikasi," tutur Dadang.
Pada razia tersebut, pihaknya turut mengajak TNI Polri, Bapenda, Disdukcapil. Di antaranya menyasar administrasi kependudukan hingga pelanggaran perda.
Kembali kepada sanksi yang diterapkan, Satpol PP menjatuhkan denda dan mereka yang terkena sanksi harus langsung membayar ke loket BJB, sesuai yang ditentukan penyidik PPNS.
Rata-rata denda Rp300-500 ribu. Kalau berulang-ulang bisa maksimal sampai Rp10 juta," tandas Dadang.
Dia mengakui, penerapan denda baru pertama kali dilakukan sebagai sanksi. Tetapi pihaknya menjamin, pembayaran denda tersebut langsung ke rekening pemerintah daerah.(esn/mut)