- Ervan Setyawan/tvOne
38 Pasangan Mesum di Cirebon Kena Razia Satpol PP, Petugas Berikan Sanksi Denda Maksimal Rp10 Juta
Cirebon, Jawa Barat - Petugas gabungan dari Satpol PP,TNI , Polri, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kedawung dan Gronggong Kabupaten Cirebon.
Satu persatu tempat kos dan penginapan didatangi oleh petugas, dari hasil razia tersebut petugas menemukan puluhan pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar.
Selain itu, dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon menggunakan cara lain untuk menjatuhkan sanksi kepada pasangan mesum atau pelaku tindakan asusila yang terjaring.
Salah satu bentuk sanksi bagi mereka yang terjaring razia adalah membayar denda, di loket Bank BJB yang ada di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, razia kali ini pelanggar langsung diberikan sanksi dengan membayar denda.
"Kami melaksanakan penegakkan Perda 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, kita menyasar pemondokan, penginapan, kos-kosan," katanya Kamis (01/10/2022).
Disampaikan Dadang, razia juga menyasar tempat yang disinyalir dijadikan untuk perbuatan asusila berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita mendapati 38 pasangan tidak sah. 4 pekerja seks komersial berbasis aplikasi," tutur Dadang.
Pada razia tersebut, pihaknya turut mengajak TNI Polri, Bapenda, Disdukcapil. Di antaranya menyasar administrasi kependudukan hingga pelanggaran perda.
Kembali kepada sanksi yang diterapkan, Satpol PP menjatuhkan denda dan mereka yang terkena sanksi harus langsung membayar ke loket BJB, sesuai yang ditentukan penyidik PPNS.
Rata-rata denda Rp300-500 ribu. Kalau berulang-ulang bisa maksimal sampai Rp10 juta," tandas Dadang.
Dia mengakui, penerapan denda baru pertama kali dilakukan sebagai sanksi. Tetapi pihaknya menjamin, pembayaran denda tersebut langsung ke rekening pemerintah daerah.(esn/mut)