- Istimewa
Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Truk oleh Wakil Ketua DPRD Depok
Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi. "Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," ucapnya.
Sebelumnya, sopir truk Ahmad Misbah mengalami tindakan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin. Kejadian ini dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan. Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.
Videonya Viral
Video Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri menyuruh push up serta menginjak sopir truk, viral di media sosial. Aksi dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu pun sontak menjadi perbincangan warganet dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi dari Tajudin Tabri tersebut berujung pada laporan polisi. Menurutnya sang sopir truk yang diketahui bernama Ahmad Misbah (24) itu telah melayangkan laporan ke Polres Metro Depok.
"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Zulpan menuturkan sang sopir dan pelapor menemui kesepakatan bertemu di Polres Metro Depok pada Senin (26/9/2022).
Menurutnya keduanya bakal melakukan mediasi terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan kan ada mekanisme restorative justice," ungkapnya.
Kendati demikian, Zulpan mengaku pihak kepolisian bakal memproses secara profesional laporan yang dilayangkan oleh orban.
Tetapi, kata Zulpan pihaknya juga terbuka untuk mengedepankan restorative justice jika kata damai telah disepakati kedua orang tersebut.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. (ito/rpi/mut)