Sumber :
- tim tvOne - Suhendar
Kala Dendam dan Emosi Tak Terbendung, Seorang Tukang Ojek Menjadi Korban Pembacokan
Penganiayaan tersebut dilakukan atas dasar dendam lama tersangka AR terhadap korban DS selama empat belas tahun lamanya.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:43 WIB
Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini, akan dijerat pasal 170 junto 351 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga paling lama sepuluh tahun penjara.
(suh/ fis)