- Tim tvOne/Rizki Agustana
4 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sukabumi Diamankan Polisi
Sukabumi, Jawa Barat - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam rilis kasus judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp50 ribu mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000,- dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.
"Tempat disediakan oleh salah satu warga berinisial YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos Selasa (23/8/2022)
Ditempat yang sama Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis tersebut mengatakan modus kejadian dari praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.
"Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu, Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan," sambung teguh.
Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku. "Kini ke 4 tersangka sudah diamankan di Mako Polres Sukabumi," jelasnya.
Sebelumnya, Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp50 ribu digerebek petugas Polisi dari Polsek Nagrak dan Polres Sukabumi, Minggu (20/8) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 01/07 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.(raa/mii)