- Istimewa
Ini Dia Pelaku Penusukan Terhadap Seorang Purnawirawan TNI di Lembang, Berawal dari Ribut Gegara Parkir Motor
Usai penusukan, korban langsung dibawa dengan mobil menuju ke rumah sakit. Namun baru berjalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap Aseng di rukonya. Kini kasus ini diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
“Kami pastikan tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini dan penanganan sudah dialihkan ke Polda Jabar," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulis.
Hal itu dikatakan oleh Kapolda karena di media sosial sempat beredar informasi bahwa polsek setempat merekayasa kasus.
"Disayangkan ada upaya dari Polsek setempat merekayasa dan mengajak adanya perdamaian dengan keluarga korban. Mohon bantuannya dari pihak terkait untuk mendudukan perkara dengan seadil-adilnya," tulis keterangan dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @xxyyzzbigwin, dikutip tvOnenews, Jumat (19/8/2022).
Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (hsn/put)