Doni Salmanan.
Sumber :
  • Asep/tvOne

Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:35 WIB

Bandung, Jawa Barat - Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan hadir dalam proses pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejati Jawa Barat, pada Selasa (5/7/2022).

Barang bukti yang diserahkan tahap dua ini sebanyak 126 item diantaranya mobil dan motor mewah.

Doni Salmanan sementara akan ditahan di Kebon Waru Bandung sembari menunggu proses persidangan yang rencananya akan digelar pada waktu secepatnya.

Dengan mengenakan pakaian batik dan didampingi sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex ini tiba di Kejati Jabar.

Kedatangan Doni Salmanan itu untuk penyerahan berkas perkara tahap kedua dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejati Jabar.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Bale Bandung untuk segera disidangkan.

Selama menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, tersangka akan dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kebon Waru Bandung.

Sementara untuk barang bukti yang terdiri dari 126 item mulai dari mobil, motor mewah dan uang miliaran rupiah telah dititipkan di kantor Kejari Bale Bandung.

“Kejari Bale Bandung mempunyai waktu 20 hari sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk disidangkan,” ujar Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.

Doni Salmanan siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dirinya tidak bisa berkata banyak terhadap awak media.

Kejari Bale Bandung dalam persidangan nanti telah menyiapkan tujuh orang jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 3/Pasal 5/Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 penjara. (abb/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral