Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum melantik Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/5/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Dani Ramdan Resmi Dilantik Penjabat Bupati Bekasi

Senin, 23 Mei 2022 - 12:04 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Bekasi menggantikan pejabat terdahulu Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatan pada Minggu (22/5/2022) kemarin.

Prosesi pelantikan penjabat bupati dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (23/5/2022).

"Penunjukan Pak Dani Ramdan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Pemerintah Pusat," kata Uu usai pelantikan di Bekasi, Senin.

Dia mengatakan setelah dilantik hari ini, penjabat baru agar dapat melaksanakan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi utama yakni menyelenggarakan pemerintahan, melanjutkan pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan.

"Jangan pincang, jangan hanya satu aspek saja, pembangunan saja misalnya, ketiganya harus dijalankan beriringan," ucapnya.

Uu mengakui bahwa dinamika kepemimpinan di Kabupaten Bekasi memiliki sejarah tersendiri hingga dalam satu masa periode jabatan ditempati sejumlah pemimpin daerah.

"Namun segala sesuatu pasti ada hikmahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi ini. Maka kuatkanlah perahu anda, karena laut sangat dalam dan ombak sangat kencang," katanya.

Dalam kesempatan itu Uu juga mengucapkan terima kasih kepada Akhmad Marjuki atas dedikasi selama melaksanakan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi.

"Mudah-mudahan kegiatan yang telah dilaksanakan memiliki nilai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT. Terima kasih atas jasa Pak Akhmad Marjuki. Selamat Pak Dani Ramdan yang hari ini dilantik dan ditetapkan sebagai penjabat. Lanjutkan kebijakan pemimpin sebelumnya," kata dia. (ant/syv/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral