Sumber :
- Rizki Gustana
3 Anggota Geng Motor yang Bacok Warga Sukabumi Sampai Tewas Ditangkap Polisi
Hanya gara-gara menyebut gerombolan pengendara roda dua sebagai geng motor, satu warga Sukabumi dibacok dengan celurit hingga tewas oleh gerombolan tersebut
Selasa, 10 Mei 2022 - 16:34 WIB
Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/act)