- Antara
Ketua Umum BMPS Ki Saur Panjaitan: Munas BMPS XII Jadi Momentum Perjuangan Sekolah Swasta Dapatkan Kesetaraan
Kata dia, saat ini masih banyak Pemerintah darah (Pemda) yang dinilai belum melaksanakan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Padahal, Permendikdasmen ini telah sedemikian rupa memberi ruang untuk kesetaraan, kebersamaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Namun belum dijalankan dengan baik di daerah. BMPS tidak menutup mata dan mengapresiasi daerah yang telah melaksanakannya dan berpihak ke swasta, dengan memberi award BMPS Ing Ngarsa Sung Tuladha, seperti DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Depok.
Sementara itu, Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh diskriminatif terhadap sekolah swasta. "Kita ingin memperkuat dan mempertegas posisi sekolah swasta," ujarnya.
Hal itu, kata dia, selalu disampaikan saat pertemuan dengan kepala daerah maupun dinas pendidikan di sejumlah daerah. Dirinya sering mengatakan bahwa posisi sekolah swasta harus sama dengan sekolah negeri.
"Kami selalu menekankan posisi sekolah swasta harus sama tinggi dengan sekolah negeri," pungkasnya.(chm)