- Antara
Polisi Ungkap Aksi Pencurian Emas Batangan di Cirebon
Cirebon, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dua emas batangan dengan berat total 200 gram senilai sekitar Rp400 juta, yang dilakukan oleh mantan karyawan korban berinisial J (42).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Juni 2025 di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (02/07/2025).
Ia menuturkan pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan, dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya disembunyikan.
Menurut dia, korban baru menyadari barang berharganya dicuri saat membuka laci meja kerja yang biasa digunakan untuk menyimpan dua keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram.
Selain emas batangan, kata Sumarni, tersangka juga membawa kabur barang-barang lain, salah satunya ialah uang tunai sebesar Rp48,4 juta.
Ia mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah petugas dari Satreskrim Polresta Cirebon, melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan korban.
“Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” katanya.
Setelah menangkap pelaku, pihaknya pun berhasil menemukan salah satu emas batangan berikut nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Ia menegaskan pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan menangkap 28 tersangka pada awal Juli 2025.
“20 perkara ini terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan hingga penipuan,” ucap dia.
(ant/ fis)