B (31) terduga dukun cabul ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Polisi Tangkap Dukun Cabul Modus Panggil Wangsit Leluhur di Bandung 

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:27 WIB

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," kata Aldi.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(cep/ fis)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:13
04:58
04:32
07:22
01:00
03:29
Viral