Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di Bandung.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Polisi Ringkus Sejumlah Pelaku Aksi Pengeroyokan Viral di Cimenyan Bandung 

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kusworo menambahkan atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral