Sumber :
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Waduh! Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Pelakunya Tiga Warga Bandung Barat
Jumat, 22 November 2024 - 16:10 WIB
"Ya awalnya saya juga ketipu, setor uang buat digandakan, ternyata dapatnya palsu. Dari situ kepikiran buat produksi juga, saya bagian jual," kata G.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsukan atau meniru Mata Uang atau Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(ila/ fis)