Polda Jabar ungkap kasus penimbunan pupuk dan pengoplosan elpiji.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Waduh! Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Penimbunan Pupuk dan Solar di Wilayah Jabar Serta Pengoplosan Beras Bulog

Rabu, 6 November 2024 - 17:47 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satgas pangan Ditreskrimus Polda Jawa Barat menangkap para pelaku penimbunan pupuk, pengopolos gas elpiji dan beras bulog hingga tepung terigu palsu dengan menganti karung merek ternama yang diungkap di wilayah Jawa Barat.

Selain telah mengamankan 15 tersangka dari sejumlah kasus yang djungkap sejak 25 Oktober 2024 lalu. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan mulai dari tepung terigu 21,25 ton pupuk bersubeidi 33,973 ton.

Solar subsidi 3.300 liter, pertalite 60 liter dan gas elpiji subsidi 193 tabung. Serta sejumlah kendaraan truk dan mobil pengangkut solar yang sudah dimodifikasi.

Sejumlah kasus yang telah dkungkap itu berasal dari wilayah Sukabumi, Garut, Tasikmayala, Sumedang, Cianjur, Bogor, Pangandaran dan Karawang.

Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga dan penyelidikan Polres dan Polda Jabar, serta upaya mendukung program astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Pengungkapan kasus tersebut juga dalam hal untuk mensuskseskan progaram presiden republik indonesia (Prabow Subianto) memberantas para pelaku tindak pidana penyimpangan pangan,"kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast,  di Polda Jabar, Rabu (06/12/2024).

Lebih lanjut Jules mengatakan untuk modus penyimpangan tepung terigu pelaku merepacking mengganti karung kemasan tepung terigu merek segitiga biru lalu dijual dengan harga lebih murah.

"Dan untuk pupuk ditimbun disaat terjadi kelangkaan para pelaku menjual pupuk subsidi urea ponska diatas harga eceran tertinggi (het),"katanya.

Bahkan kata Jules,  dari pelaku yang sudah diamankan ada yang mengoplos beras bulog dengan beras lokal modusnya yaitu dikemas ulang dijual ke konsumen. Serta penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli di SPBU dengan kendaraan modifikasi untuk industri.

Lanjut Jules sementara untuk gas elpiji, modus pelaku melakukan penyuntikan elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan dijual harga non subsidi.

"Atas perbuatan para pelaku selain menimbulak kerugian bagi para konsumen dan petani yang sulit untuk mendapatkan pupuk,"katanya.

Jules mengatakan dari hasil perbuatannya para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta dan miliaran rupiah. Polisi pun terus melakukan pendalaman apakaha ada tersangka lain yang terlibat dari kasus tindak pidana pangan dan sumber daya alam tersebut.

"Kini para pelaku pun dari masing masing kasus tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen terancam hukuman mulai dari 5 sampai 9 tahun dengan denda dua miliar rupiah,"katanya. 

 

(cep/ fis)

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral