news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemendag limpahkan tersangka kasus kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota BandungĀ .
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung

Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.
Rabu, 6 November 2024 - 17:17 WIB
Reporter:
Editor :

 

 

Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumu Ardiansyah menjelaskan pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.

 

 

"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,"kata dia.

 

 

Kemudian kata dia, setelah menerima berkas perkara pelaku SPBU tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.

 

 

"Barang buktinya banyak mungkin disitu salah satunya, ada alat tambahan itu yang switch itu. Yang mungkin nanti akan dibuka di persidangan. Nanti kalau untuk saat ini mungkin agak ribet nanti. Karena barang bukti itu nanti dibuka jadi persidangan dan dibuka secara umum,"jelasnya.

 

 

Dia menambahkan, tindakan kecurangan yang terjadi ini memiliki selisih pengurangan melibih ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen.

 

 

"Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang,"tandasnya.

 

(ila/ fis)

 

 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral