Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan meninjau langsung rumah yang dihuni oleh 46 jiwa di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Heboh Satu Rumah Dihuni 46 Jiwa di Kota Cimahi, Kok Bisa?

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:47 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Sebuah rumah di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat luas. Di rumah tersebut tercatat ditinggali oleh 46 orang jiwa yang terbagi dalam 18 Kepala Keluarga (KK).

Peristiwa rumah berpenghuni padat tersebut berawal dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menemukan satu rumah yang dihuni 46 jiwa saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

“Untuk yang tinggal di rumah tersebut ada 46 jiwa yang terbagi dalam 18 KK,” kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat.

Dia menjelaskan dari 46 jiwa itu, sebanyak 34 jiwa telah masuk daftar pemilih di Pilkada Serentak 2024. Sementara sisanya, dinyatakan masih di bawah umur sehingga belum bisa memilih.

“Dari 46 jiwa di dalam rumah ini ditemukan 12 jiwa masih di bawah umur. Jadi belum memiliki hak pilih untuk Pilkada nanti,” katanya. 

Mengetahui adanya laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Jawa Barat, Dikdik Suratno Nugrahawan meninjau langsung ke lokasi. 

"Memang betul ada satu rumah berisikan banyak KK. Tapi dari jumlah itu ternyata ada sebagian anggota keluarga yang sudah pindah. Ini akan kami tindaklanjuti, ini adalah bahan yang saya dapat untuk dilaporkan kepada Pak Penjabat (Pj) Wali Kota," kata Dikdik di Cimahi, Rabu (10/07/2024).

Dikdik mengatakan berdasarkan hasil peninjauan langsung terhadap kondisi rumah tersebut memang dinilai cukup memprihatinkan.

Dia mengaku segera melakukan pembahasan dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan asesmen mulai dari kondisi rumah hingga keberadaan penghuninya.

“Memang mengkhawatirkan juga, Insya Allah ini akan kami tindaklanjuti, kami bahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami akan asesmen sehingga kami tahu apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelesaikan atau membantu keluarga ini," kata dia.

Dalam kesempatan itu Dikdik juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Cimahi untuk mengurus administrasi kependudukan jika pindah domisili. Hal itu dilakukan agar tertib administrasi dan mencegah adanya hal ketidakwajaran, seperti yang terjadi di rumah yang baru saja ditinjaunya.

"Ketika memang sudah pindah sesuai dengan alamat baru, tidak menggunakan alamat yang lama sehingga tidak menimbulkan ketidakwajaran," kata Dikdik.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral