Lima orang oknum bank keliling ditangkap polisi lantaran melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang rekannya.
Sumber :
  • tvOnenews.com - M. Sufyan Limpong

Uang Setoran Dipake Buat Judi Online, Seorang Pria Disekap dan Dianiaya Oknum Bank Keliling di Bekasi

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:45 WIB


Menurut Twedi, korban disekap dan diborgol di sebuah kontrakan. Di lokasi korban sempat berusaha melarikan diri, namun aksinya diketahui oleh pelaku.


Setelah beberapa kali percobaan, korban akhirnya berhasil lolos ketika para pelaku tertidur. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan kelima pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada (29/05/2024).


Akibat perbuata tersangka, polisi menetapkan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan pasal 170 KUHP hukuman 5 tahun 6 bulan. 

(msl/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral