Lima orang oknum bank keliling ditangkap polisi lantaran melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang rekannya.
Sumber :
  • tvOnenews.com - M. Sufyan Limpong

Uang Setoran Dipake Buat Judi Online, Seorang Pria Disekap dan Dianiaya Oknum Bank Keliling di Bekasi

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:45 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi menangkap 5 oknum bank keliling atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban bernama Charles di Perumahan Sentosa Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelima orang pelaku yaitu berinisal JS, DN, VS, AC dan AR. Para pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban.


“Korban sudah ditolong oleh pelaku dengan cara diberikan pekerjaan dan fasilitas sarana, dan diberi uang kasbon sebagai kegiatan sehari-hari,” kata Twedi, Kamis (30/05/2024).


Twedi menjelaskan, penganiayaan dan penyekapan dilakukan karena pelaku kesal terhadap korban yang telah ditolong justru menggunakan uang setoran untuk bermain judi online.


“Uang itu awalnya korban sudah dibantu untuk kerja dan sebagainya, nah dipake untuk judi online, kepercayaan kepada korban tidak ada lalu pelaku memanggi temannya melakukan aksinya,” jelasnya.


Kronologi penyekapan, kata Twedi, dilakukan ketika korban sedang duduk bersama saksi. Kelima pelaku kemudian menghampirinya dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.


“(Di dalam mobil) korban dipukuli, sampai dilokasi di kontrakan korban disekap,” ungkap Twedi.


Menurut Twedi, korban disekap dan diborgol di sebuah kontrakan. Di lokasi korban sempat berusaha melarikan diri, namun aksinya diketahui oleh pelaku.


Setelah beberapa kali percobaan, korban akhirnya berhasil lolos ketika para pelaku tertidur. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan kelima pelaku di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada (29/05/2024).


Akibat perbuata tersangka, polisi menetapkan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan pasal 170 KUHP hukuman 5 tahun 6 bulan. 

(msl/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:00
02:12
02:33
04:34
06:55
Viral