Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Rp9 Triliun Gugur, Bintang Leo Beberkan Penyebabnya.
Sumber :
  • tim tvOne

Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Rp9 Triliun Gugur, Bintang Leo Beberkan Penyebabnya

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:20 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Gugatan dedengkot Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Rp9 triliun dinyatakan gugur oleh PN Bandung, Kamis (11/1/2024).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan. 

“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” kata Bintang Leo Naibaho ke tvOnnews, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Bintang jelaskan, gugatan yang diajukan Pimpinan Al Zaytun terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggapnya salah sasaran.

"Gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya.

Bintang selaku Kuasa Hukum dari Ridwan Kamil mengaku puasa dengan putusan Hakim yang menyatakan perkara tersebut selesai.

"Dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat.  Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," katanya.

Bintang mengatakan berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai.

Sebelumnya Dedengkot Ponpes Al Zaytun nitu menggugat Ridwan Kamil meteril  sebesar Rp9 triliun dan imateril Rp 9 perak. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi. (cep/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral