Mimin didampingi anak dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Bandung..
Sumber :
  • Cepi Kurnia

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Mimin, Abi dan Arighi Ditunda karena Tidak Dihadiri Polda Jabar

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:01 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Mimin (istri kedua Yosep), Arighi dan Abi (masing-masing anak Mimin) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditunda. Sidang praperadilan itu seharusnya terjadwal digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 5 Desember 2023.

Sidang praperadilan ini diajukan ketiganya karena mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak dua tahun lalu itu.

Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan, agenda sidang pemeriksaan berkas dan pembacaan permohonan terpaksa ditunda, lantaran tergugat dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir.

"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan)," kata Rohman saat ditemui di PN Bandung, Senin (5/12/2023).

Selanjutnya dikatakan, ia sudah menunggu perwakilan Polda Jabar pada sidang gugatan praperadilan kemarin hingga pukul 14.00 WIB. Namun, pihak Polda tidak kunjung datang dan menurutnya tidak ada konfirmasi kepada pihak pengadilan.

"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.

Rohman menjelaskan, kliennya melakukan gugatan praperadilan sebab memiliki alibi bahwa ketiganya tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus tahun 2021 lalu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral