- Cepi Kurnia-tvOne
Danu Ajukan Diri Jadi JC dan Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus Pembunuhan Tuti-Amel di Subang, Pengacara Bilang Begini
Bandung, tvOnenews.com - Pengacara M. Ramdanu alias Danu tersangka sekaligus saksi kunci pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55) dan anak Amalia Mustika Ratu (23) membeberkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Salah satu alasannya karena Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan.
Pengacara Danu, Achmad Taufan, mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah bukti-kuat untuk menjadikan tersangka dan menahan Danu.
Dengan demikian, kata dia, kehadiran Danu membongkar kasus pembunuhan harus diberi apresiasi dengan menjadi JC.
Achmad mengaku sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami jelas sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi, yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini," kata Achmad kepada tvOnenews.com, Sabtu (20/10/2023).