Pj Wali Kota Cimahi Didik Suratno Nugrahawan..
Sumber :
  • Endra Kusumah

Pj Wali Kota Cimahi Merasa Dirinya Tidak Dicopot oleh Mendagri, tapi Diganti

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:56 WIB

Kota Cimahi, tvOnenews.com - Penjabat (PJ) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan telah dicopot jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena dinilai tak mampu menekan inflasi dan menurunkan harga beras di daerahnya. Pencopotan (PJ) Wali Kota Cimahi ini disampaikan Tito Karnavian saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 yang disiarkan melalui akun Youtube Kemendagri, Senin 9 Oktober 2023.

Menyikapi pencopotannya, (PJ) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan ingin meluruskan bahwa hal pencopotan tidak disampaikan oleh Mendagri. Yang disampaikan adalah pergantiannya dengan pejabat atau sosok yang lain.

“Sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima,” ujar (PJ) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat ditemui di Kantor Pemkot Cimahi, Selasa (9/10/2023).

Menurutnya, harus dipahami pada tanggal 22 Oktober 2023 pada bulan ini, adalah batas akhir periode masa jabatannya sebagai pejabat walikota.

“Mungkin yang dimaksud Pak Mendagri, bukan saya tidak diperpanjang, seolah-olah saya dicopot, bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan zoom meeting dengan pak menteri adalah menggantinya,” kata Dikdik.

Menurut Dikdik, tentang pencopotan tersebut perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ditambahkan, setiap ada statement selalu menghasilkan beberapa persepsi dan diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang sejelas-jelaskan.

“Karena ini nih yang harus saya luruskan, ada pemberitaan bahwa wali kota dicopot dari jabatannya. Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh pamerintah, tidak berbicara seperti itu. Yang disampaikan oleh beliau adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain, dengan sosok yang lain,” ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral