- tim tvone/Cepi Kurnia
Isu 3 BUMN Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Defend ID: Kami Berpegang Teguh Pada Politik Luar Negeri RI
Bandung, tvOnenews.com - Ramai beberapa hari ini tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disinyalir telah menjual senjata ilegal ke militer Myanmar. Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Pindad yang belum lama dikunjungi Presiden Jokowi, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia.
Menanggapi hal itu Dirut Len Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021
"Sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar. Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, tidak pernah melakukan hal itu," kata Dirut Len, holding Defend ID Bobby Rasyidin dalam keterangan persnya yang diterima tvOnenews.com yang disampaikan oleh PT Pindad Bandung, dikutip Kamis (5/10/2023).
Bahkan ia mengatakan Defend ID mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Ia mengatakan sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, Defend ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.
"Kami selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar
negeri Indonesia, dan termasuk PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah
adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021, Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar,"ungkapnya.
Bobby mengatakan adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) pada tahun 2016 silam.
"Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar. Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa selama satu dekade lebih tiga BUMN, PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia dituding telah menjual senjata secara ilegal kepada militer Myanmar. Bahkan, praktek haram ini diduga berlanjut pascakudeta pada tahun 2021.
Tuduhan disampaikan Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Marzuki Darusman mantan jaksa agung Indonesia yang pernah menjadi Ketua TPF PBB untuk pelanggaran HAM di Myanmar.
Ketiganya menyebut keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar ini dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor. (cka/ito)