Tersangka R Pembunuh Ibu Kandung di Depok.
Sumber :
  • Mely Kasna

TERUNGKAP! Ini yang Jadi Alasan Sang Anak di Depok Tega Habisi Ibu Kandung dengan 50 Tusukan dan Bacok Ayah

Senin, 14 Agustus 2023 - 03:44 WIB

"Mengapa, bahwa tersangka sehari sebelumnya sempat dimarahi oleh kedua orang tuanya ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang diterima oleh tersangka sendiri sehingga timbul perasaan jengkel," ujarnya.

Kepada polisi, Rifki mengaku sering dimarahi orang tuanya sejak kecil. Rabu (9/8) malam Rifki dimarahi oleh kedua orang tuanya.

"Memang ada informasi yang kita peroleh dari tersangka ini bahwa sejak dari awal SD, SMP, yang bersangkutan suka dimarahi. Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi ortunya ditambah lagi kejadian tersebut malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orang tuanya," tuturnya.

Tersangka R Terancam Pidana Hukuman Mati

Karena menewaskan ibundanya, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,"  Ungkap Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso. (mka/ade)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral