Validasi data warga di aula Desa Sukabakti, Kabupaten Garut, Jawa Barat..
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

407 Warga Garut Terlilit Utang, Ada Pensiunan ASN Hingga Mahasiswa yang Jadi Korban

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:57 WIB

Garut, tvOnenews.com - Pinjaman fiktif yang melibatkan pembobolan data pribadi 407 warga Garut, Jawa Barat, tengah didalami Polisi. Dari 407 warga Desa Sukabakti yang tiba-tiba terlilit utang kepada PNM itu, bukan hanya ibu rumah tangga saja, tetapi terdapat pensiunan ASN dan mahasiswa, yang tak pernah mengajukan pinjaman menjadi korban.

Dua posko pengaduan korban pinjaman fiktif telah dibuka oleh pihak Polres Garut, posko pertama yaitu berada di Polsek Tarogong Kidul, lokasi terdekat dari Desa Sukabakti dan posko kedua berada di Polres Garut. Polisi membuka dua posoko sekaligus karena jumlah korban dugaan pembobolan data pribadi ini sangat banyak, mencapai 407 orang.

Hari ini Jumat (21/7/2023) merupakan hari terakhir validasi dan pencocokan data masing-masing warga yang terlilit utang lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM). Validasi itu dilakukan internal PNM terhadap 407 warga yang dianggap memiliki cicilan utang, padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman.

Pinjaman PNM, sapaan akrab masyarakat sekitar dengan menyebut nama bank emok itu bukan menyasar ibu rumah tangga saja, melainkan terdapat pensiunan ASN dan mahasiswa. Mereka hari ini diminta membawa data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli, guna pencocokan dokumen dan menandatangani surat pernyataan tak pernah berhutang.

"Saya tercatat sebagai terhutang di PNM, tadi lihat di datanya saya katanya punya hutang Rp 1 juta lebih, padahal saya tak pernah mengajukan pinjaman. Ya disuruh bawa KTP dan KK asli, kemudian menandatangani surat pernyataan tak pernah berhutang. Ya masa saya berhutang ke PNM, saya pensiunan ASN guru, buat apa punya hutang ke PNM," kata Rokasih, korban pinjaman fiktif, Jumat (21/7/2023).

Proses validasi dan pencocokan data peminjam itu dilakukan pihak PNM di aula Desa Sukabakti, hari ini merupakan batas terakhir pelayanan validasi data untuk keperluan audit kerugian. Ada juga korban pinjaman fiktif tersebut seorang remaja putri, yang merasa tidak tahu apa-apa tentang bank emok. Ia bahkan tak mengetahui nilai pinjamannya, namun malah mendapat tagihan.

"Ya, terdata sebagai pemilik hutang kepada PNM, saya gak pernah punya hutang ke bank atau ke lembaga apa-apa. Saya belum berumah tangga, bahkan masih hidup bersama orang tua, tapi kok ada data sebagai pemilik utang, makanya saya datang ke desa untuk pembersihan nama," kata Suci Aulia (20), di aula Desa Sukabakti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral