Sumber :
- Istimewa
Preman Berpistol Di Garut Dibebaskan Lewat Restorative Justice? Praktisi Hukum : Prosesnya Tak Boleh Asal-asalan
Meski korban mencabut laporan dan dilakukan Restorative Justice, namun ada perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Rabu, 19 Juli 2023 - 17:29 WIB
Ditanya kapan perkara ini dihentikan lewat proses RJ, Deni menjawab, bahwa diselesaikan kemarin (17/7/2023). Ditambah ada surat dari Kepala Dusun, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Kayanya sih kemarin (Senin, 17 juli 2023), diduga mengalami gangguan jiwa, itu keterangan dari surat berobat dari kadusnya, dari masyarakat sekitar," tukasnya.(thh/rfi)