Sumber :
- Tim tvOne/Opi Riharjo
Sakit Hati, Pria Berdaster Tembak Dada Sepupu Pakai Taser Gun
Rangga Putra, terlihat pasrah didatangi petugas Satreskrim Polres Indramayu, saat berada di rumahnya di kabupaten Bekasi. Pria 33 tahun pelaku penganiayaan itu, diamankan petugas usai kabur setelah melakukan penembakan terhadap T yang merupakan sepupunya sendiri.
Sabtu, 24 Juni 2023 - 01:40 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tegasnya. (oro/ebs)