news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karyawati.
Sumber :
  • Tim tvOne/Suryo Daryono

Viral Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati 'Staycation' Bareng Atasan, Netizen: Akibat Omnibus Law

Kabar viral pabrik di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar pada karyawati sedang heboh diperbincangkan di media sosial. Syarat itu mengharuskan karyawati untuk staycation untuk berhubungan seks dengan atasannya untuk memperpanjang kontrak.
Sabtu, 6 Mei 2023 - 05:32 WIB
Reporter:
Editor :

Netizen pun banyak mengomentari peristiwa tersebut.

"Efek domino dari kebijakan outsourcing," kata akun BakteriBaik.

"Sedih yaa nasib buruh," kata Eron.

"Akibat omnibus bukan ini?" kata Putra.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh, Jumisih, memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan tersebut. 

"Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan," ujar Jumisih, Rabu, (3/5/2023). 

Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kuasa. Di mana pemilik kuasa, yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya. 

"Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan."

"Relasi kuasa ini umum terjadi memang di tempat kerja. Dan ini dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah, dalam hal ini adalah buruh perempuan." katanya.

Jumisih menegaskan, bahwa Partai Buruh, yang salah satu konstituennya adalah kelas pekerja, akan sangat terbuka untuk mengurai persoalan tersebut. Tentunya dengan memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum, bagi para korban untuk mendapatkan keadilan. 

"Kami dari Partai Buruh tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Dan apabila korban ingin mendapatkan perlindungan atau pendampingan hukum, Partai Buruh sangat bersedia," tutup Jumisih.

Tak Lepas dari Regulasi yang Buruk

Partai Buruh menjelaskan, persoalan tersebut terjadi erat kaitannya dengan regulasi yang buruk, sehingga merugikan kaum buruh, tak terkecuali buruh perempuan. 

"Situasi buruh kontrak seperti itu juga ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) yang saat ini berlaku. Misalnya sekarang ada UU Cipta Kerja, di mana sistem kerja kontrak itu dilegitimasi oleh hukum," ujar Jumisih.

"Sebetulnya itu ada kaitannya dengan regulasi. Kalau misalnya hubungan kerja itu tidak dalam kondisi yang buruk seperti sekarang, hal-hal seperti itu bisa diminimalisir."

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral