Pelaku Pemukulan Pengendara Motor.
Sumber :
  • Endra Kusumah

Polres Cimahi Berhasil Tangkap Abdul Azia, Pelaku Penganiayaan Pengendara Sepeda Motor Hingga Kejang-Kejang

Jumat, 21 April 2023 - 02:55 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Unit Resmob Polres Cimahi, Polisi menangkap Abdul Azis (40), pengendara motor, pelaku penganiayaan pengendara motor di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (19/4/23) kemarin. Aksi pelaku sempat viral, karena terekam video amatir menganiya korbanya hingga kejang-kejang.

Dari rekaman video amatir tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan gara-gara pelaku dan korban bersenggolan motor saat melintasi kawasan Jalan Sangkuriang.

Dalam video yang beredar, korban tampak kejang-kejang setelah dipukul pelaku. Dan korban pun sudah meminta maaf kepada pelaku,tapi pelaku tidak merespons baik dan akhirnya memukuli korban.

Meski sudah menunduk meminta ampun, pengendara motor tak bergeming.Selanjutnya pelaku yang diketahui bernama Abdul Azis.menganiaya Iwan sampai tersungkur di jalan raya,membuat korban pun kejang-kejang.

Bahkan, pelaku sempat menjambak rambut korban untuk mengetahui kondisinya,karena pelaku sempat mengira si korban itu berpura-pura.

"Pelaku ditangkap  pada kamis sore, berikut barang bukti motor yang digunakan pelaku," ujar Kapolres Cimah,AKBP Aldi Subartono,Jumat ( 20/4/23).

Menurut Aldi Subartono,pelaku penganiayaan itu ditangkap di Cianjur.Akibat pelaku,motornya tersenggol dan sempat minta maaf.Namun pelaku malah emosi.

“Berangkat dari kasus itu,kita melakukan penyelikan siapa korban pelaku.Kemudian di back up Polda Jabar berupa mengidentifikasi korban dan pelaku,”ujar Aldi.

Lanjut Aldi,dari hasil indentifikasi mendapatkan titik terang.Bila pelaku bergerak mengarah ke Cianjur.Hingga akhirnya,tidak kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan.

“Hasil wawancara sementara, pelaku mengaku menganaiya korban.Dimana motif awalnya karena senggolan motor dan sempat minta maaf,namun pelaku malah emosi,”kata Aldi.

Akibat perbuatannya,Abdul Azis terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (eku)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral