Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sumber :
  • Antara

Kadernya Kena OTT KPK, Gerindra Lepas Tangan: Yana Mulyana Tak Pernah Aktif di Partai

Sabtu, 15 April 2023 - 16:49 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh KPK, Gerindra Jabar menyesalkan sikap kepala daerah yang tidak taat aturan.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/4/2023) malam.

Sekretaris Umum Partai Gerindra Jabar Abdul Haris Bobihoe mengatakan, partai mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk memproses Wali Kota Bandung sesuai undang-undang dan ketentuan.

Hal itu sesuai dengan semangat Ketua Umum Prabowo Subianto untuk memberantas dan menindak tegas praktik korupsi.

"Yang bersangkutan sudah lama tidak komunikasi dan koordinasi dengan Partai Gerindra, serta memang tidak pernah hadir ke acara-acara partai," kata Haris saat dikonfirmasi tvOnenews.com (15/4/2023).

Haris menjelaskan, Yana Mulyana bisa saja memiliki kartu tanda anggota Partai Gerindra karena kebutuhan untuk maju di Pilwalkot Bandung 2018 lalu. 

Tetapi Yana Mulyana menurutnya tidak pernah aktif dalam kepengurusan dan kegiatan Partai.

"Kami sampaikan kepada kepala daerah untuk menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi. Sedangkan untuk kepala daerah yang menjadi kader Partai Gerindra, wajib mematuhi perintah Pak Prabowo untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi dalam kepemimpinannya," tegasnya.

Terkait kasus tersebut Haris menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk bantuan hukum, karena ini adalah urusan pribadi sepenuhnya adalah menjadi hak keluarga," ungkapnya.

Pasca kejadian itu juga Gerindra Jabar menyampaikan kepada para kepala daerah untuk menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi.

"Dan sebagai kader partai Gerindra wajib  mematuhi perintah Pak Prabowo untuk tidak melakukan praktek-praktek korupsi dalam Kepemimpinannya," katanya.(cpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral