- tim tvOne - Opih Riharjo
Polres Indramayu Musnahkan 17.120 Botol Miras Hasil Operasi Penyakit Masyarakat
Indramayu, Jawa Barat - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 17.120 botol minuman keras (miras), 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, 35 knalpot bising, dan lainnya selama operasi penyakit masyarakat yang digelar selama 10 hari.
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat selama 10 hari dari tanggal 13-23 Maret 2023," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Fahri Siregar kepada tvOneNews.com jumat (24/03/2023)
Fahri mengatakan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai merek. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan setum atau alat berat.
Menurutnya selain miras, polisi juga memusnahkan knalpot bising sebanyak 35 yang disita dari masyarakat pengguna sepeda motor, hal itu dikarenakan melanggar aturan lalu lintas, serta dapat membahayakan.
"Barang bukti miras kami musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedang knalpot bising dipotong," tuturnya.
Fahri menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalkan peredaran miras pada bulan Ramadhan, mengingat kejahatan rata-rata bermula dari mengonsumsi minuman tersebut.
Ia melanjutkan, ada beberapa tindak pidana yang ditangani oleh Polres Indramayu, seperti pembunuhan, pencurian, dan juga tindak kekerasan, itu dilakukan setelah pelaku mengonsumsi miras terlebih dahulu.
Untuk itu, Fahri berharap pada bulan Ramadhan ini peredaran miras bisa terus ditekan, agar kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Indramayu bisa terjaga.
"Kami melakukan beberapa pengungkapan kasus tindak kejahatan yang diawali dengan minuman keras," katanya.
(oro/ fis)