Buruh harian lepas, Amsari (72 Tahun)..
Sumber :
  • tvOnenews/Rusdy Muslim

Seorang Buruh Harian di Tangerang Mencari Keadilan Ke Komisi Yudisial

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:18 WIB

Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para pengugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.034.000.

Putusan majelis hakim PTUN Serang itu mengadili gugatan LSR dan BJP yang mengugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat II intervensi. LSR dan BJP mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dari dasar leter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter. 

"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata kuasa hukum Amsari Martin Lubalu. 

Namun, kata Martin, dalam gugatannya penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C 304. 

"Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan leter C 304. Sementara C 511 adalah milik klien kami Amasri," kata Martin.(rmm/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral