Buruh harian lepas, Amsari (72 Tahun)..
Sumber :
  • tvOnenews/Rusdy Muslim

Seorang Buruh Harian di Tangerang Mencari Keadilan Ke Komisi Yudisial

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:18 WIB

Tangerang, Banten - Seorang buruh harian lepas, Amsari (72 Tahun), mencari keadilan ke Komisi Yudisial terkait putusan sengketa lahan PT TUN Jakarta di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini ini dilakukan Amsari, untuk mempertahankan tanah seluas 1,01 hektar yang ada di Kampung Kebon Nangka, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Amsari akan melayangkan laporan untuk menyikapi putusan hakim PT PTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022, yang mengabulakan gugatan LSR dan BJP.

Ditempat terpisah kuasa hukum Amsari yaitu Martin, menilai putusan hakim PTTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci. 

"Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian pengugat," ujarnya. 

Putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022. 

Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan. 

Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para pengugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.034.000.

Putusan majelis hakim PTUN Serang itu mengadili gugatan LSR dan BJP yang mengugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat II intervensi. LSR dan BJP mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dari dasar leter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter. 

"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata kuasa hukum Amsari Martin Lubalu. 

Namun, kata Martin, dalam gugatannya penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C 304. 

"Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan leter C 304. Sementara C 511 adalah milik klien kami Amasri," kata Martin.(rmm/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral