news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho..
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kec. Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. 
Rabu, 7 September 2022 - 13:05 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, Banten – Dalam kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, polisi telah menetapkan sembilan tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan. 

“Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi dan belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkapnya. 

“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan, bukan ke profesi. Apakah dia karyawan atau petani. Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres.

Terpisah Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mencium aroma mobilisasi. Menurut dia ada penggiringan opini pada tersangka yang telah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota agar bisa lolos dari jeratan hukum. Diantaranya, mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, itu salah kaprah.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu (7/9/2022).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral