- Rusdy Muslim/tvOne
Camat Pakuhaji Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Lahan Wisata Padi Padi
Tangerang, Banten - Camat Pakuhaji Tangerang, Asmawi, dilaporkan pemilik tempat wisata Padi Padi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaporan yang dilakukan PT Padi Padi Anugrah setelah diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266), merampas kemerdekaan (Pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (Pasal 221).
Direktur LBH Cakra Perjuangan dan Kuasa Hukum Padi Padi, Boy Kanu, mengatakan langkah ini dilakukan secara resmi setelah pihak kecamatan dan beberapa anggota Satpol PP melaporkan pihak Padi Padi dengan dugaan perusakan portal.
"Laporan ini kita lakukan dengan laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Resto Tangerang tanggal 31 Agustus 2022," katanya, Kamis (1/9/2022).
Laporan ini dilayangkan terkait kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dipasang oleh Satpol PP.
Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki izin membangun (IMB).
Namun, portal dicabut dan hilang beberapa hari kemudian. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Boy dan pemilik Padi Padi menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektare itu. Namun, pemilik menolak.
"Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan izin dan memasang portal," ujarnya.
Selain itu, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti dan merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal.
"Portal memblokade jalan masuk. Kalau ini masalah IMB, kenapa bangunannya tidak diroboh saja malah jalan masuknya ditutup," katanya.
Thiam Kim menyatakan pihaknya sama sekali tidak merusak apalagi menghilangkan portal berupa pagar besi itu.
"Kami memang sempat menggeser pagar itu untuk mengeluarkan kendaraan yang terparkir di dalam restoran," terangnya.
Setelah itu, kata dia, portal dipasang kembali bahkan diperbaiki karena roboh diterpa hujan deras.
"Pada tanggal 29 Maret 2022 pagi, pipa besi penghalang di depan jalan sudah tidak ada kemudian dilakukan pengecekan dan memutar balik CCTV. Terlihat ada sekelompok orang mengangkat pipa besi tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kami tidak tahu siapa mereka," jelasnya.
Secara terpisah, Asmawi membantah tudingan Padi Padi dimana ia mengklaim apa yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur lantaran pihak Padi Padi tidak memiliki IMB.
Asmawi mengakui sebagai pelapor perusakan portal yang mereka bangun untuk menutup sementara tempat rekreasi itu karena tidak ber-IMB.
"Kami hanya melaporkan perusakan ke polisi dan selanjutnya ditangani penyidik. Itu di luar kewenangan kami. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin, tapi karena perusakan portal," ungkapnya.
Sebelum memasang portal, Satpol PP telah menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izin-izinnya. Akan tetapi, pihak Padi Padi tidak digubris.
Terkait langkah hukum yang dilakukan pengelola restoran itu, Asmawi mempersilakan.
"Silakan saja. Kami tidak mengerti apa yang mereka tuduhkan. Yang penting kami sudah bekerja normatif menjalankan tugas," ungkapnya. (rmm/nsi)