Pelaku Pemerkosaan di Kronjo, Tangerang.
Sumber :
  • tim tvOne/Rusdy Muslim

Ini Dia Pria yang Cecoki Miras ke Gadis 16 Tahun dan Melakukan Pemerkosaan di Tangerang

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:28 WIB

Kabupaten Tangerang - Seorang pria mencecoki perempuan berusia 16 tahun dengan minuman keras (miras) beralkohol dan melakukan pemerkosaan. Pria berinisial RL (20) itu akhirnya diamankan oleh Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Kapolsek Kronjo AKP Dari Raharja mengatakan, pemerkosaan itu berawal dari tersangka yang kerap melihat korban dan memiliki rasa ketertarikan.

"Tersangka tertarik kepada korban sehingga tersangka berani mendekati korban," katanya, Jumat, (19/8/2022).

Setelah berhasil mendekati korban, tersangka mengajak korban untuk bertemu di kawasan pertokoan Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumahnya, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah tempat, tepatnya ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang dimana kompleks pertokoan tersebut memang sepi, korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan tersangka. Minuman yang berada di dalam botol itu diduga mengandung alkohol.

"Setelah korban meminum minuman tersebut, tidak lama kemudian korban merasa pusing dan lemas, lalu berbaring di lantai, dan dalam keadaan itu tersangka lalu melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang setelahnya, tersangka langsung meninggalkan korban seorang diri," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan hal itu kepada orang tua dan paman korban langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rmm/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral