Sumber :
- Ilustrasi aktivitas stut motor (Sumber : RiderAlit - WordPress.com)
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut Motor
Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:32 WIB
Sebelumnya ramai beredar informasi aktivitas stut motor yang dapat dikenakan sanksi denda ataupun kurungan pidana. Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ). (iki/ree)