- Ilustrasi aktivitas stut motor (Sumber : RiderAlit - WordPress.com)
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut Motor
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan kegiatan stut motor atau mendorong motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo kepada Tvonenews.com melalui pesan singkatnya.
Pihak kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya tak akan melakukan sanksi penilangan maupun denda terhadap aktivitas stut motor.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor," ungkap Sambodo, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo menjelaskan tak adanya sanksi tilang maupun denda pada aktivitas stut motor lantaran tidak adanya pelanggaran yang terjadi. Bahkan, pihaknya meminta kepolisian yang bertugas lebih dapat membantu pemotor yang didapati sedang melakukan aktivitas stut motor.
Pasalnya, kata Sambodo, aktivitas stut motor dilakukan mengingat pengendara yang didapati dalam kondisi motor yang mogok.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkapnya.
Sebelumnya ramai beredar informasi aktivitas stut motor yang dapat dikenakan sanksi denda ataupun kurungan pidana. Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ). (iki/ree)