Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya saat ungkap kasus kecurangan SPBU Gorda di Serang.
Sumber :
  • PMJNews

SPBU di Serang Banten yang Curang Beroperasi sejak 2016, Sehari Raup Untung Hingga Rp 5 Juta

Jumat, 24 Juni 2022 - 07:16 WIB

Serang, Banten - SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten, Serang Banten, sudah beroperasi selama 6 tahun, sejak 2016. Kecurangan SPBU di Serang itu baru terungkap belakangan, setelah meraup untung Rp 7 miliar.

SPBU di Serang itu melakukan modus kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kecurangan SPBU Gorda diungkap Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (06/06/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat rilis kasus, Rabu (22/6/2022) lalu menjelaskan, ketika timnya mengecek lokasi, mereka menemukan bukti modifikasi mesin dispenser.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kecurangan SPBU Gorda tersebut telah dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar,” tegas Chandra

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” jelas Chandra panjang lebar.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Gorda.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan, bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan Kementerian Perdagangan nomor 23 tentang Teknis Bejana Ukur.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya,” kata Yuniarso menutup pembicaraan.

Berikut adalah video ketika petugas dari Polda Banten memeriksa peralatan dan dispenser di SPBU Gorda.

(act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral