- Antara
Polres Tangerang Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan dan Penyiram Air Keras
"Aksi yang dilakukannya itu ternyata bermula dari konten melalui media sosial yang mengajak untuk melakukan aksi tawuran dengan cara mengundang pada saat di TKP. Karena mengira bahwa korban adalah salah satu dari anggota kelompok itu, akhirnya dilakukan penyerangan," katanya.
Ia mengatakan barang bukti seperti senjata tajam dan cairan kimia (air keras) yang digunakan dalam tindak kekerasan itu telah disiapkan mereka secara matang agar dapat melukai korbannya.
"Jadi mereka itu sudah menyiapkan sarana prasarananya, mulai dari celurit dan air keras. Bahkan, mereka juga telah menyiapkan botol dan gayung untuk dieksekusi kepada sasaran mereka" ujarnya.
Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam guna mengejar terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk anak anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," kata dia.
(ant/ fis)